Setiap menerima penghasilan, misalnya gaji, komisi, royalti, pasti dipotong pajak penghasilan. Berat memang kalo penghasilan masih kecil tapi juga dipotong PPh 5%. Kalau melulu ingat pada yg satu itu, memang terasa berat. Saya mencoba melihat sejarah, betapa para pendahulu kita berjuang demi kejayaan nusa bangsa. Kini setelah jaman kemerdekaan, mungkin yang bisa saya perbuat untuk negara ini adalah dengan membayar pajak. Banyak orang bicara negatif terhadap pajak. tapi kalau semua berfikir seperti itu mana bisa Indonesia hidup.
Dalam tubuh ini darah punya peranan sangat penting, tidak ada darah, manusia mati.
Dalam negara ini Pajak juga sangat penting, tidak ada pajak negara bisa mati ... itulah ibaratnya.
Memang ada masalah ketika uang pajak yg dikumpulkan itu ternyata dikorup oleh manusia laknat. Tetapi persetan dengan mereka semua, mudah-mudahan makin sedikit orang yg melakukan korupsi.
Salah satu amal kebaikan yg sangat dianjurkan adalah dengan memberikan infaq dan sidqah. Dengan membayar pajak ... ikhlaskan saja seperti halnya kita memberikan infaq/sidqah, hati jadi lapang, di akhirat pahala akan melimpah .... dengan keikhlasan tentunya.
Jayalah Indonesiaku ...
Minggu, 08 Juni 2008
PPh pasal 25
Wajib Pajak yang membayar PPh pasal 25 ke bank persepsi yg menggunakan sistem MPN (on line) tidak lagi harus melapor SSP lembar ke-3 ke kantor pelayanan pajak. kecuali untuk WP yg menggunakan mata uang selain rupiah.
Senin, 05 Mei 2008
Negara dalam kondisi sulit
BBM sepertinya mau naik. Membuat rakyat jadi panik. Keadaan ini semakin rumit jika koruptor makin mengobrak-abrik.
Dalam Setiap kesulitan selalu ada kemudahan. Begitu Tuhan berfirman. Semoga kesadaran membayar pajak makin meningkat terutama buat para Wajib Pajak berpenghasilan tinggi baik badan maupun orang pribadi. Sehingga negara kita makin mandiri dan tidak bergantung pada bantuan/pinjaman dari luar negeri. Jika pajak selalu meningkat maka negara akan kuat berpijak.
Jayalah selalu Indonesia-ku.
Dalam Setiap kesulitan selalu ada kemudahan. Begitu Tuhan berfirman. Semoga kesadaran membayar pajak makin meningkat terutama buat para Wajib Pajak berpenghasilan tinggi baik badan maupun orang pribadi. Sehingga negara kita makin mandiri dan tidak bergantung pada bantuan/pinjaman dari luar negeri. Jika pajak selalu meningkat maka negara akan kuat berpijak.
Jayalah selalu Indonesia-ku.
PPh atas SUN
SUN PIPI Kiri Kanan itu untuk anak-anak tercinta kita.
Lalu bagaimana jadinya jika urusan Nge-SUN dikenai pajak penghasilan.
Itu hanya ada di Indonesia.
SUN yang dimaksud adalah Surat Utang Negara. Atas diskonto SUN yg terdiri Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara dikenai PPh sebesar 20%. Lebih lengkap dapat anda lihat PP No. 27 tahun 2008.
Lalu bagaimana jadinya jika urusan Nge-SUN dikenai pajak penghasilan.
Itu hanya ada di Indonesia.
SUN yang dimaksud adalah Surat Utang Negara. Atas diskonto SUN yg terdiri Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara dikenai PPh sebesar 20%. Lebih lengkap dapat anda lihat PP No. 27 tahun 2008.
Rabu, 05 Maret 2008
PPh pasal 22 (yg baru di 2008)
Yang baru tentang tarif PPh pasal 22 di tahun 2008
( PMK N0. 154/PMK.03/2007 tentang perubahan ketiga PMK No. 254/KMK.03/2001)
( PMK N0. 154/PMK.03/2007 tentang perubahan ketiga PMK No. 254/KMK.03/2001)
1. Impor Kedelai, Gandum, Tepung terigu dilakukan importer yang memiliki API (angka Pengenal Impotir) adalah 0,5%. Jika dilakukan oleh importer non API tarifnya 7,5% dari Nilai Impor.
Ketentuan ini berlaku mulai 4 Februari 2008
1. PPh pasal 22 atas penjualan BBM, gas, dan pelumas kepada :
a. Penyalur/agen bersifat final
b. Selain penyalur/agen bersifat tidak final.
Rabu, 27 Februari 2008
Langganan:
Entri (Atom)