Senin, 05 Mei 2008

Negara dalam kondisi sulit

BBM sepertinya mau naik. Membuat rakyat jadi panik. Keadaan ini semakin rumit jika koruptor makin mengobrak-abrik.
Dalam Setiap kesulitan selalu ada kemudahan. Begitu Tuhan berfirman. Semoga kesadaran membayar pajak makin meningkat terutama buat para Wajib Pajak berpenghasilan tinggi baik badan maupun orang pribadi. Sehingga negara kita makin mandiri dan tidak bergantung pada bantuan/pinjaman dari luar negeri. Jika pajak selalu meningkat maka negara akan kuat berpijak.

Jayalah selalu Indonesia-ku.

PPh atas SUN

SUN PIPI Kiri Kanan itu untuk anak-anak tercinta kita.
Lalu bagaimana jadinya jika urusan Nge-SUN dikenai pajak penghasilan.
Itu hanya ada di Indonesia.
SUN yang dimaksud adalah Surat Utang Negara. Atas diskonto SUN yg terdiri Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara dikenai PPh sebesar 20%. Lebih lengkap dapat anda lihat PP No. 27 tahun 2008.