Senin, 05 Mei 2008

PPh atas SUN

SUN PIPI Kiri Kanan itu untuk anak-anak tercinta kita.
Lalu bagaimana jadinya jika urusan Nge-SUN dikenai pajak penghasilan.
Itu hanya ada di Indonesia.
SUN yang dimaksud adalah Surat Utang Negara. Atas diskonto SUN yg terdiri Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara dikenai PPh sebesar 20%. Lebih lengkap dapat anda lihat PP No. 27 tahun 2008.

Tidak ada komentar: