( PMK N0. 154/PMK.03/2007 tentang perubahan ketiga PMK No. 254/KMK.03/2001)
1. Impor Kedelai, Gandum, Tepung terigu dilakukan importer yang memiliki API (angka Pengenal Impotir) adalah 0,5%. Jika dilakukan oleh importer non API tarifnya 7,5% dari Nilai Impor.
Ketentuan ini berlaku mulai 4 Februari 2008
1. PPh pasal 22 atas penjualan BBM, gas, dan pelumas kepada :
a. Penyalur/agen bersifat final
b. Selain penyalur/agen bersifat tidak final.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar