Rabu, 05 Maret 2008

PPh pasal 22 (yg baru di 2008)

Yang baru tentang tarif PPh pasal 22 di tahun 2008
( PMK N0. 154/PMK.03/2007 tentang perubahan ketiga PMK No. 254/KMK.03/2001)

1. Impor Kedelai, Gandum, Tepung terigu dilakukan importer yang memiliki API (angka Pengenal Impotir) adalah 0,5%. Jika dilakukan oleh importer non API tarifnya 7,5% dari Nilai Impor.

Ketentuan ini berlaku mulai 4 Februari 2008

1. PPh pasal 22 atas penjualan BBM, gas, dan pelumas kepada :

a. Penyalur/agen bersifat final

b. Selain penyalur/agen bersifat tidak final.



Tidak ada komentar: