Wajib Pajak yang membayar PPh pasal 25 ke bank persepsi yg menggunakan sistem MPN (on line) tidak lagi harus melapor SSP lembar ke-3 ke kantor pelayanan pajak. kecuali untuk WP yg menggunakan mata uang selain rupiah.
Lahir di Bandung, kuliah terakhir di Pascasarjana Fisip Universitas Padjajaran. Saat ini menjadi pegawai Ditjen Pajak Depkeu RI. Kegiatan lainnya adalah menjadi pimpinan program di pelatihan brevet pajak dan Akuntansi "Tac Tic Tacx" Jl. Wastukencana 31 lt.2 Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar