Minggu, 08 Juni 2008

Biar ikhlas bayar pajak

Setiap menerima penghasilan, misalnya gaji, komisi, royalti, pasti dipotong pajak penghasilan. Berat memang kalo penghasilan masih kecil tapi juga dipotong PPh 5%. Kalau melulu ingat pada yg satu itu, memang terasa berat. Saya mencoba melihat sejarah, betapa para pendahulu kita berjuang demi kejayaan nusa bangsa. Kini setelah jaman kemerdekaan, mungkin yang bisa saya perbuat untuk negara ini adalah dengan membayar pajak. Banyak orang bicara negatif terhadap pajak. tapi kalau semua berfikir seperti itu mana bisa Indonesia hidup.

Dalam tubuh ini darah punya peranan sangat penting, tidak ada darah, manusia mati.
Dalam negara ini Pajak juga sangat penting, tidak ada pajak negara bisa mati ... itulah ibaratnya.
Memang ada masalah ketika uang pajak yg dikumpulkan itu ternyata dikorup oleh manusia laknat. Tetapi persetan dengan mereka semua, mudah-mudahan makin sedikit orang yg melakukan korupsi.

Salah satu amal kebaikan yg sangat dianjurkan adalah dengan memberikan infaq dan sidqah. Dengan membayar pajak ... ikhlaskan saja seperti halnya kita memberikan infaq/sidqah, hati jadi lapang, di akhirat pahala akan melimpah .... dengan keikhlasan tentunya.

Jayalah Indonesiaku ...

PPh pasal 25

Wajib Pajak yang membayar PPh pasal 25 ke bank persepsi yg menggunakan sistem MPN (on line) tidak lagi harus melapor SSP lembar ke-3 ke kantor pelayanan pajak. kecuali untuk WP yg menggunakan mata uang selain rupiah.